Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Pasal 13
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Komentar!