Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
Pasal 13

Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.