Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

(4)Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;

sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;

sampah yang timbul akibat bencana;

puing bongkaran bangunan;

sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau

sampah yang timbul secara tidak periodik.

Komentar!