Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(4)

Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  1. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;

  2. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;

  3. sampah yang timbul akibat bencana;

  4. puing bongkaran bangunan;

  5. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau f. sampah yang timbul secara tidak periodik.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.