Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(3)

Penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

Terkait

Komentar!