Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
<<>>

BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF


Pasal 32
(1)

Bupati/walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. paksaan pemerintahan;

  2. uang paksa; dan/atau

  3. pencabutan izin.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.