Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Pasal 33
(1)Sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah terdiri atas:
sengketa antara pemerintah daerah dan pengelola sampah; dan

sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat.

(2)Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan.
(3)Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komentar!