Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
<<>>

BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 33
(1)

Sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah terdiri atas:

  1. sengketa antara pemerintah daerah dan pengelola sampah; dan

  2. sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat.

(2)

Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan.

(3)

Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan


Pasal 34
(1)

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa.

(2)

Apabila dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukannya ke pengadilan.


Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa di Dalam Pengadilan


Pasal 35
(1)

Penyelesaian sengketa persampahan di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.

(2)

Gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mensyaratkan penggugat membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.

(3)

Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu.


Bagian Keempat
Gugatan Perwakilan Kelompok


Pasal 36

Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok.


Bagian Kelima
Hak Gugat Organisasi Persampahan


Pasal 37
(1)

Organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

(2)

Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil.

(3)

Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

  1. berbentuk badan hukum;

  2. mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah; dan

  3. telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun sesuai dengan anggaran dasarnya.


Terkait

Komentar!