Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Pasal 21
(1)Pemerintah memberikan:
insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah; dan

disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.

(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.Paragraf 2 Penanganan Sampah

Komentar!