Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
Pasal 21
(1)

Pemerintah memberikan:

  1. insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah; dan

  2. disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.