Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. paksaan pemerintahan;

  2. uang paksa; dan/atau

  3. pencabutan izin.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.