Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(3)

Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.