Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

<<>>
Pasal 7
Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah;

menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah;

memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;

menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan

menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah.


Komentar!