Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi

Bagian Kedua
Pengelolaan Sampah Spesifik


Pasal 23
(1)

Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab Pemerintah.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.