Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi

Bagian Kesatu
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga


Pasal 19

Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas:

  1. pengurangan sampah; dan

  2. penanganan sampah.


Paragraf 1
Pengurangan Sampah

Pasal 20
(1)

Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi kegiatan:

  1. pembatasan timbulan sampah;

  2. pendauran ulang sampah; dan/atau

  3. pemanfaatan kembali sampah.

(2)

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  1. menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;

  2. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;

  3. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;

  4. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan

  5. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.

(3)

Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.

(4)

Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.


Pasal 21
(1)

Pemerintah memberikan:

  1. insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah; dan

  2. disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.


Paragraf 2
Penanganan Sampah

Pasal 22
(1)

Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:

  1. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;

  2. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;

  3. pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;

  4. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau

  5. pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.