Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Kesatu
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Pasal 19
penanganan sampah.
Paragraf 1 Pengurangan Sampah
Pasal 20
pendauran ulang sampah; dan/atau
pemanfaatan kembali sampah.
memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;
memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan
memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.
Pasal 21
disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.
Pasal 22
pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;
pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau
pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.