Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

<<>>

BAB X
LARANGAN


Pasal 29
(1)Setiap orang dilarang:
memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

mengimpor sampah;

mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;

mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;

melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau

membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(4)Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g.

Komentar!