Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

(4)Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.

Komentar!