Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
(4)

Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.

Terkait

Komentar!