Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

(2)Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha yang bersangkutan.

Komentar!

Pasal 27 ayat (2) | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008