Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

(2)Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Komentar!