Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Bagian Ketiga
Wewenang Pemerintah Provinsi


Pasal 8
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah;

memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;

menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan

memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi.


Komentar!