Pengelolaan Sampah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

Info
Isi
Paragraf 1
Pengurangan Sampah

Pasal 20
(1)

Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi kegiatan:

  1. pembatasan timbulan sampah;

  2. pendauran ulang sampah; dan/atau

  3. pemanfaatan kembali sampah.

(2)

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  1. menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;

  2. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;

  3. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;

  4. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan

  5. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.

(3)

Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.

(4)

Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.


Pasal 21
(1)

Pemerintah memberikan:

  1. insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah; dan

  2. disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.