Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(1)

Wakif perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan :

  1. dewasa;

  2. berakal sehat;

  3. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan

  4. pemilik sah harta benda wakaf.

Terkait

Komentar!