Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

(1)Wakif perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan :
dewasa;

berakal sehat;

tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan

pemilik sah harta benda wakaf.

Komentar!