Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 22

Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :

  1. sarana dan kegiatan ibadah;

  2. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;

  3. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;

  4. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau

  5. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!