Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Pasal 22
Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :
sarana dan kegiatan ibadah;

sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;

bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;

kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau

kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.


Komentar!