Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

(3)Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan :
pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

Komentar!