Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(2)

Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan dan diumumkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Terkait

Komentar!