Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Pasal 16
(1)Harta benda wakaf terdiri dari :
benda tidak bergerak; dan

benda bergerak.

(2)Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;

bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;

tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;

hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
uang;

logam mulia;

surat berharga;

kendaraan;

hak atas kekayaan intelektual;

hak sewa; dan

benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Komentar!