Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 16
(1)

Harta benda wakaf terdiri dari :

  1. benda tidak bergerak; dan

  2. benda bergerak.

(2)

Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :

  1. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;

  2. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;

  3. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;

  4. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  5. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)

Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :

  1. uang;

  2. logam mulia;

  3. surat berharga;

  4. kendaraan;

  5. hak atas kekayaan intelektual;

  6. hak sewa; dan

  7. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Terkait

Komentar!