Wakaf
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan…
- b. bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 29, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 63
(1)
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan wakaf untuk mewujudkan tujuan dan fungsi wakaf.
(2)
Khusus mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mengikutsertakan Badan Wakaf Indonesia.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Majelis Ulama Indonesia.