Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
<<>>

BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA


Pasal 62
(1)

Penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2)

Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.


Terkait

Komentar!