Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

(2)Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;

bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;

tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;

hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar!