Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(1)

Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.

Terkait

Komentar!