Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(2)

Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.

Terkait

Komentar!