Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(3)

Sertifikat wakaf uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.

Terkait

Komentar!