Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

  1. peringatan tertulis;

  2. penghentian sementara atau pencabutan izin kegiatan di bidang wakaf bagi lembaga keuangan syariah;

  3. penghentian sementara dari jabatan atau penghentian dari jabatan PPAIW. - 25 - (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Terkait

Komentar!