Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
peringatan tertulis;

penghentian sementara atau pencabutan izin kegiatan di bidang wakaf bagi lembaga keuangan syariah;

penghentian sementara dari jabatan atau penghentian dari jabatan PPAIW. - 25 - (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Komentar!