Wakaf
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
InfoIsiBagian Ketujuh
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan…
- b. bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 29, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban
Pasal 61
(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia dilakukan melalui laporan tahunan yang diaudit oleh lembaga audit independen dan disampaikan kepada Menteri.
(2)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.