Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi

Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban


Pasal 61
(1)

Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia dilakukan melalui laporan tahunan yang diaudit oleh lembaga audit independen dan disampaikan kepada Menteri.

(2)

Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.


Terkait

Komentar!