Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(3)

Wakaf dengan wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tata cara perwakafan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Terkait

Komentar!