Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Pasal 33
Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, PPAIW menyerahkan :
salinan akta ikrar wakaf;

surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.


Komentar!