Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi

Bagian Pertama
Kedudukan dan Tugas


Pasal 47
(1)

Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf Indonesia.

(2)

Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya.


Pasal 48

Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.


Pasal 49
(1)

Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang :

  1. melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;

  2. melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;

  3. memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf ;

  4. memberhentikan dan mengganti Nazhir;

  5. memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;

  6. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

(2)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Wakaf Indonesia dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.


Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Badan Wakaf Indonesia memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri dan Majelis Ulama Indonesia.


Terkait

Komentar!