Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(4)

Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Terkait

Komentar!