Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
<<>>

BAB II
DASAR-DASAR WAKAF


Bagian Pertama
Umum


Pasal 2

Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.


Pasal 3

Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.


Bagian Kedua
Tujuan dan Fungsi Wakaf


Pasal 4

Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.


Pasal 5

Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.


Bagian Ketiga
Unsur Wakaf


Pasal 6

Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut :

  1. Wakif;

  2. Nazhir;

  3. Harta Benda Wakaf;

  4. Ikrar Wakaf;

  5. peruntukan harta benda wakaf;

  6. jangka waktu wakaf.


Bagian Keempat
Wakif


Pasal 7

Wakif meliputi :

  1. perseorangan;

  2. organisasi;

  3. badan hukum.


Pasal 8
(1)

Wakif perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan :

  1. dewasa;

  2. berakal sehat;

  3. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan

  4. pemilik sah harta benda wakaf.

(2)

Wakif organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.

(3)

Wakif badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.


Bagian Kelima
Nazhir


Pasal 9

Nazhir meliputi :

  1. perseorangan;

  2. organisasi; atau

  3. badan hukum.


Pasal 10
(1)

Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan :

  1. warga negara Indonesia;

  2. beragama Islam;

  3. dewasa;

  4. amanah;

  5. mampu secara jasmani dan rohani; dan

  6. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

(2)

Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan :

  1. pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

  2. organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

(3)

Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan :

  1. pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

  2. badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

  3. badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.


Pasal 11

Nazhir mempunyai tugas :

  1. melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;

  2. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;

  3. mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;

  4. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.


Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).


Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia.


Pasal 14
(1)

Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Nazhir harus terdaftar pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Keenam
Harta Benda Wakaf


Pasal 15

Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara sah.


Pasal 16
(1)

Harta benda wakaf terdiri dari :

  1. benda tidak bergerak; dan

  2. benda bergerak.

(2)

Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :

  1. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;

  2. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;

  3. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;

  4. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  5. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)

Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :

  1. uang;

  2. logam mulia;

  3. surat berharga;

  4. kendaraan;

  5. hak atas kekayaan intelektual;

  6. hak sewa; dan

  7. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagian Ketujuh
Ikrar Wakaf


Pasal 17
(1)

Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

(2)

Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.


Pasal 18

Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi.


Pasal 19

Untuk dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan surat dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW.


Pasal 20

Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan :

  1. dewasa;

  2. beragama Islam;

  3. berakal sehat;

  4. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.


Pasal 21
(1)

Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.

(2)

Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :

  1. nama dan identitas Wakif;

  2. nama dan identitas Nazhir;

  3. data dan keterangan harta benda wakaf;

  4. peruntukan harta benda wakaf;

  5. jangka waktu wakaf.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedelapan
Peruntukan Harta Benda Wakaf


Pasal 22

Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :

  1. sarana dan kegiatan ibadah;

  2. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;

  3. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;

  4. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau

  5. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.


Pasal 23
(1)

Penetapan peruntukan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh Wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf.

(2)

Dalam hal Wakif tidak menetapkan peruntukan harta benda wakaf, Nazhir dapat menetapkan peruntukan harta benda wakaf yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.


Bagian Kesembilan
Wakaf dengan Wasiat


Pasal 24

Wakaf dengan wasiat baik secara lisan maupun secara tertulis hanya dapat dilakukan apabila disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.


Pasal 25

Harta benda wakaf yang diwakafkan dengan wasiat paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari jumlah harta warisan setelah dikurangi dengan utang pewasiat, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris.


Pasal 26
(1)

Wakaf dengan wasiat dilaksanakan oleh penerima wasiat setelah pewasiat yang bersangkutan meninggal dunia.

(2)

Penerima wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai kuasa wakif.

(3)

Wakaf dengan wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tata cara perwakafan yang diatur dalam Undang-Undang ini.


Pasal 27

Dalam hal wakaf dengan wasiat tidak dilaksanakan oleh penerima wasiat, atas permintaan pihak yang berkepentingan, pengadilan dapat memerintahkan penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat.


Bagian Kesepuluh
Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang


Pasal 28

Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri.


Pasal 29
(1)

Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan oleh Wakif dengan pernyataan kehendak __ Wakif yang dilakukan secara tertulis.

(2)

Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang.

(3)

Sertifikat wakaf uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.


Pasal 30

Lembaga keuangan syariah atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang.


Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!