Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Pasal 40
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang :
dijadikan jaminan;

disita;

dihibahkan;

dijual;

diwariskan;

ditukar; atau

dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.


Komentar!