Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 40

Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang :

  1. dijadikan jaminan;

  2. disita;

  3. dihibahkan;

  4. dijual;

  5. diwariskan;

  6. ditukar; atau

  7. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.


Terkait

Komentar!