Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(2)

Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.

Terkait

Komentar!