Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 64

Dalam rangka pembinaan, Menteri dan Badan Wakaf Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.


Terkait

Komentar!