Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi

Bagian Ketiga
Anggota


Pasal 53

Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat.


Pasal 54
(1)

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia, setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan :

  1. warga negara Indonesia;

  2. beragama Islam;

  3. dewasa;

  4. amanah;

  5. mampu secara jasmani dan rohani;

  6. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum;

  7. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan

  8. mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.

(2)

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai persyaratan lain untuk menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia ditetapkan oleh Badan Wakaf Indonesia.


Terkait

Komentar!