Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(2)

Dalam hal Wakif tidak menetapkan peruntukan harta benda wakaf, Nazhir dapat menetapkan peruntukan harta benda wakaf yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.

Terkait

Komentar!