Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 53

Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat.


Terkait

Komentar!