Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(1)

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia, setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan :

  1. warga negara Indonesia;

  2. beragama Islam;

  3. dewasa;

  4. amanah;

  5. mampu secara jasmani dan rohani;

  6. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum;

  7. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan

  8. mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.

Terkait

Komentar!