Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

(1)Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia, setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan :
warga negara Indonesia;

beragama Islam;

dewasa;

amanah;

mampu secara jasmani dan rohani;

tidak terhalang melakukan perbuatan hukum;

memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan

mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.

Komentar!