Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 55
(1)

Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2)

Keanggotaan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah diangkat dan diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Badan Wakaf Indonesia.


Terkait

Komentar!