Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(3)

Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :

  1. uang;

  2. logam mulia;

  3. surat berharga;

  4. kendaraan;

  5. hak atas kekayaan intelektual;

  6. hak sewa; dan

  7. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait

Komentar!