Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

(3)Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
uang;

logam mulia;

surat berharga;

kendaraan;

hak atas kekayaan intelektual;

hak sewa; dan

benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar!