Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Bagian Keempat
Wakif


Pasal 7
Wakif meliputi :
perseorangan;

organisasi;

badan hukum.


Pasal 8
(1)Wakif perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan :
dewasa;

berakal sehat;

tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan

pemilik sah harta benda wakaf.

(2)Wakif organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
(3)Wakif badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.

Komentar!