Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(3)

Ketentuan mengenai tata cara pemilihan calon keanggotaan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Badan Wakaf Indonesia, yang pelaksanaannya terbuka untuk umum.

Terkait

Komentar!