Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(2)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.

Terkait

Komentar!