Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(3)

Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.

Terkait

Komentar!