Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 11

Nazhir mempunyai tugas :

  1. melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;

  2. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;

  3. mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;

  4. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.


Terkait

Komentar!