Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Pasal 11
Nazhir mempunyai tugas :
melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;

mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;

mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;

melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.


Komentar!